CATAT! Ini 3 Kriteria Rekening yang Berpotensi Dibekukan PPATK

Ilustrasi rekening diblokir.
Ilustrasi rekening diblokir.

PANTAUBALI.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara rekening-rekening pasif atau dormant, yang selama ini rawan disalahgunakan untuk tindak pidana seperti pencucian uang hingga judi online.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu antara 3 hingga 12 bulan, bergantung pada kebijakan masing-masing bank. PPATK mengungkapkan bahwa jenis rekening ini kerap diperjualbelikan secara ilegal dan digunakan sebagai alat transaksi keuangan yang mencurigakan.

Dalam 10 tahun terakhir, PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan total nilai transaksi yang mengejutkan, yakni mencapai Rp 428,61 miliar. Sementara di tahun 2024 saja, teridentifikasi lebih dari 28 ribu rekening yang diduga berasal dari praktik jual beli akun, lalu dipakai untuk menampung dana hasil perjudian online.

Baca Juga:  Gempa M8,7 Guncang Kamchatka Rusia, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami di 10 Wilayah Indonesia

3 Kriteria Rekening Masuk Pengawasan

PPATK memetakan tiga kriteria utama yang menjadi fokus pengawasan mereka:

1. Rekening yang terhubung dengan aktivitas ilegal, seperti hasil peretasan, jual beli akun, atau pelanggaran hukum lainnya.

2. Rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif lebih dari tiga tahun.

3. Rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang seharusnya aktif, namun tidak menunjukkan aktivitas.

Baca Juga:  Gempa M8,7 Guncang Kamchatka Rusia, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami di 10 Wilayah Indonesia

Meski dilakukan pemblokiran sementara, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan berkurang. Bagi nasabah yang merasa dirugikan atau keberatan, dapat mengajukan klarifikasi melalui tautan formulir resmi: bit.ly/FormHensem.