PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat evaluasi pendataan potensi pajak daerah sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Badung Nomor 258/052/HK/2025, pada Rabu (23/7/2025).
Evaluasi pendataan potensi pajak bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan penerimaan pajak daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Badung.
“Dalam upaya optimalisasi pajak daerah dan memaksimalkan pendataan pajak, melalui rapat evaluasi ini, Bapak Bupati menginginkan kedewasaan kita pelayan masyarakat harus semangat dan bertanggung jawab serta sadar akan Ngayah tanpa pamrih serta solidaritas kita sebagai ASN di Kabupaten Badung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP l Made Agus Aryawan melaporkan, rapat evaluasi pendataan potensi pajak tersebut merupakan kebijakan strategis dari Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk mendata dari lingkup dan objek pendataan potensi pajak daerah.
Potensi itu terdiri dari lima objek pajak yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, PBJT atas Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan hiburan, Pajak Reklame serta Pajak Air dan Tanah.
Tahapan pendataan potensi pajak daerah yang difasilitasi oleh Bapenda Kabupaten Badung sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga Bupati menggerakkan semua Kepala Desa termasuk Kaling.
Latar belakang optimalisasi pajak daerah melalui intervensi para pimpinan dengan melibatkan semua pihak serta dengan pemahaman yang sama.
“Upaya ini melibatkan petugas pendataan dari luar Bapenda yang bertugas mengumpulkan data, mencatat dan mengedukasi tentang peraturan pajak daerah. Selain itu petugas pendataan juga bertugas membantu wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya yang rutin setiap bulan,” ungkapnya. (rls)