PANTAUBALI.COM, KARANGASEM – Aksi penusukan terhadap seorang remaja di Karangasem akhirnya terungkap dalam waktu singkat. Tak butuh sehari penuh, jajaran Polres Karangasem berhasil membekuk pelaku berinisial IKE (22), warga Dusun Papung, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan bahwa insiden berdarah ini bermula dari perselisihan sepele di sebuah warung minuman keras. Hanya karena senggolan saat berjoget, pelaku dan korban terlibat cekcok hingga berujung pada penusukan.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak. Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” ujar Kapolres saat konferensi pers pada Selasa (22/7/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sarung pisau, pakaian korban, serta sepeda motor Yamaha Nmax milik pelaku yang digunakan untuk menyimpan senjata. Sementara itu, pisau yang digunakan dalam aksi penusukan masih dalam pencarian.
IKE diketahui bekerja di tempat pemotongan ayam. Pisau kerja yang biasanya ia simpan di motornya diduga kuat menjadi alat yang melukai korban.
Karena korban masih berusia 17 tahun, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Kami kenakan pasal perlindungan anak karena usia korban belum genap 17 tahun,” tegas Kapolres.
Kondisi korban sendiri kini dilaporkan mulai membaik dan sudah sadarkan diri. Polisi masih mendalami informasi bahwa sebelum penusukan, pelaku sempat dikeroyok oleh teman-teman korban.
Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dalam situasi sosial. “Jaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Jangan lakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya. (*)