DPRD Tabanan Sepakati Empat Ranperda Menjadi Perda

Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (9/7/2025).
Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (9/7/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – DPRD Kabupaten Tabanan menyetujui penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (9/7/2025).

Empat ranperda yang disahkan tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas,
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.

Sebelum disahkan, keempat ranperda telah melalui pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) II dan III DPRD Tabanan setelah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan.

“Empat ranperda tersebut telah disetujui untuk ditetapkan menjadi perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa.

Dalam paparannya, Ketua Pansus II, I Gusti Nyoman Omardani, dalam laporannya menyampaikan bahwa RPJMD Semesta Berencana merupakan dokumen strategis yang berisi visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

Baca Juga:  Dua Motor Adu Jangkrik di Baturiti, Satu Orang Tewas di TKP

“RPJMD ini menjadi tahap awal pelaksanaan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Tabanan, dengan fokus pada transformasi menuju daerah yang mandiri dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Ranperda Penataan Banjar Dinas disusun untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan desa, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Pembentukan atau penghapusan Banjar Dinas dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui perbekel, atau oleh pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan strategis seperti percepatan pembangunan, pencegahan konflik, maupun penanganan bencana. Pembentukan banjar baru mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi, dan aspek keamanan,” tambah Omardani.

Ketua Pansus III, I Wayan Lara, menjelaskan bahwa pembangunan industri di Tabanan dalam 20 tahun ke depan akan diarahkan dengan pendekatan berbasis Budaya Branding Bali yang berkualitas, kompetitif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Sampaikan Pendapat Akhir Persetujuan Empat Ranperda

“Pembangunan industri ini bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pola, dan satu tata kelola,” tegasnya.

Menanggapi persetujuan DPRD tersebut, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengapresiasi kerja sama legislatif dalam mendukung program-program strategis daerah. Ia menyatakan, seluruh proses pembahasan telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Tanam Jagung di Lahan 88 Hektar Subak Penarukan Dukung Ketahanan Pangan PaJaLe

“Sebagai kepala daerah sekaligus pemrakarsa rancangan peraturan daerah, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Tabanan. Pembahasan ranperda telah berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bupati Sanjaya.

Selanjutnya, keempat ranperda tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dievaluasi oleh Gubernur Bali. Evaluasi ini merupakan bagian penting dari tahapan pengesahan perda, guna memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan norma dan ketentuan di tingkat provinsi. (ana)