Datangi Kantor Satpol PP, Pemilik Proyek Villa di Beraban Lagi-Lagi Tak Bisa Tunjukkan Izin

Satpol PP Tabanan menutup sementara pembangunan villa di Banjar Batu Gaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Satpol PP Tabanan menutup sementara pembangunan villa di Banjar Batu Gaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Proyek pembangunan sebuah villa di Banjar Batu Gaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, kembali menuai sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan karena  belum bisa menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

Villa tersebut diketahui dibangun di atas kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyangga Kawasan Suci Tahap II Pura Tanah Lot. Bahkan, proyek ini sempat dihentikan sejak tahun 2023. Namun, kini proyek kembali dijalankan, seperti bermain “kucing-kucingan” dengan aparat.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, mengungkapkan, pihaknya telah mengecek langsung lokasi pembangunan. Saat itu, hanya ditemukan para buruh bangunan, sedangkan pemilik tidak berada di tempat. Pemilik proyek pun diundang ke Kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan pada Rabu, 9 Juli 2025.

Baca Juga:  Proyek diatas Sawah Dilindungi dan Kawasan Suci Tanah Lot Kembali Berlanjut, Sempat Dihentikan Tahun 2023

“Perwakilan dari pemilik melalui surat kuasa telah memenuhi undangan untuk klarifikasi di kantor hari ini, tetapi belum bisa menunjukkan dokumen perizinan,” terang Gede Sukanada, Rabu (9/7).

Pihaknya akan menindaklanjuti dengan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut melalui tim terpadu demi mencegah pelanggaran tata ruang dan menjaga kelestarian kawasan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang ingin berinvestasi, agar memastikan terlebih dahulu legalitas dan status lahan yang akan digunakan, apakah termasuk LSD, LP2B, atau kawasan suci,” tegasnya.

Sejak 16 Juni 2023, Satpol PP Tabanan telah memantau pembangunan ini. Pemilik proyek sempat dipanggil pada 19 Juni 2023, tetapi yang datang hanya pengurus izin tanpa surat kuasa, sehingga tidak diakui secara administratif.

Baca Juga:  Gong Gebyar Wanita Tabanan di PKB Tampil Apik Meski Tertunda Hujan

Karena pembangunan tetap berlanjut, Satpol PP kembali mengambil tindakan pada 11 Juli 2023 dengan mengeluarkan panggilan kedua serta memasang banner penghentian di lokasi. Pemilik dinilai telah melanggar Pasal 104 ayat (2) huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Tabanan 2012–2032, yang mengatur pemanfaatan ruang tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan.

Dinas PUPRPKP telah melakukan koordinasi pada 14 Juli 2023 dan menegaskan bahwa lahan tempat villa berdiri memang masuk dalam zona yang dilarang untuk pembangunan.

Baca Juga:  Bantiran Festival 2 Bangkitkan Spirit Budaya dan Potensi Lokal

Surat Peringatan I juga telah dilayangkan oleh Dinas PUPRPKP pada 17 Juli 2023. Meski perwakilan pemilik sempat menyerahkan dokumen Pertek pada 10 Agustus 2023, dokumen tersebut belum cukup kuat untuk menjadi dasar legalisasi pembangunan.

Satpol PP Tabanan memastikan, segala bentuk pembangunan yang tidak sesuai aturan dan tanpa izin lengkap akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. (ra)