Badung Bentuk Tim Terpadu untuk Pendataan Potensi Pajak Daerah

Bupati Wayan Adi Arnawa secara resmi mencanangkan pelaksanaan pendataan potensi pajak daerah secara serentak di Kabupaten Badung, Selasa (8/7), di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara.
Bupati Wayan Adi Arnawa secara resmi mencanangkan pelaksanaan pendataan potensi pajak daerah secara serentak di Kabupaten Badung, Selasa (8/7), di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung semakin serius menggarap potensi pajak guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen ini diimplementasikan dengan pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang melibatkan kolaborasi semua komponen, mulai Perangkat Daerah, Lurah, Perbekel, termasuk Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan (Kaling).

Untuk mengawali tugas TOPD, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi mencanangkan dimulainya pelaksanaan pendataan potensi pajak daerah secara serentak di Kabupaten Badung, bertempat di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Selasa (8/7/2025). Tim tersebut diketuai oleh Sekda Badung IB. Surya Suamba.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan, kebijakan strategis dan langkah taktis yang diambil ini atas dasar kondisi potensi pajak yang belum digarap secara maksimal.

Terbukti data dari Sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan dari 40.060 izin usaha yang terbit, baru 10.400 memiliki NPWPD.

Baca Juga:  Pula-Pala, Pesan Kehidupan dari Barong Landung Kedonganan di PKB 2025

“Dari laporan Sekda, di Kuta Utara saja ada 13.362 atau 34,03 persen izin usaha yang telah terbit, namun belum memiliki NPWPD. Kondisi ini jangan dibiarkan, sehingga kami membentuk Tim TOPD dengan melibatkan semua Perangkat Daerah, Camat, Perbekel/Lurah hingga Kelian Dinas dan Kaling terlibat didalamnya,” jelasnya.

Melalui upaya ini diharapkan mendapatkan hasil yang maksimal, setidaknya dapat dilihat dari kuantitatif dan kualitas wajib pajak yang didata. “Dengan pencanangan ini, kami optimis PAD Badung akan meningkat,” sambungnya.

Baca Juga:  Sanggar Seni Cakup Kaler Tampilkan Harmoni Alam Lewat Semara Pegulingan di PKB ke-47

Sementara Sekda IB. Surya Suamba selaku Ketua Tim TOPD menjelaskan, jumlah potensi pajak daerah berdasarkan data perizinan berusaha terbit tahun 2021-2025 sebanyak 40.060 usaha. Dari jumlah tersebut 10.467 usaha telah memiliki NPWPD, namun 7.232 usaha perlu validasi ulang.

Kemudian 29.593 usaha baru yang perlu didata dan total 36.825 usaha yang perlu didata dan validasi ulang sudah dilengkapi koordinat lokasi-lokasi usaha tersebut.

Sebaran data potensi pajak daerah berdasarkan data izin usaha yang terbit dari sistem OSS yaitu; Kecamatan Kuta Utara 13.362 izin, Kuta Selatan 10.061 izin, Kuta 9.803 izin, Mengwi 5.380 izin, Abiansemal 995 izin dan Petang 189 izin.

Baca Juga:  Pesona Tabuh Lotring dan Tari Legong Duta Badung Meriahkan Panggung Art Center

Ditambahkan, pendataan potensi pajak daerah menggunakan Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD) yang dibangun oleh Tim IT DPMPTSP, Bappeda dan PUPR Badung. Pembagian lokasi dan target diatur secara proporsional berdasarkan jumlah pegawai.

Waktu yang dibutuhkan untuk pendataan selama 30 hingga 45 hari mulai 8 Juli – 21 Agustus 2025. Seluruh admin perangkat daerah dan petugas pendataan sebanyak 386 orang, sudah diberikan pelatihan simulasi penggunaan SIOPD.

Sementara bidang usaha yang menjadi target pendataan meliputi; Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan atau minuman, PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame dan pajak air tanah. (rls)