2 WNA Dikejar Massa Usai Tabrakan, Ini Identitasnya

Tangkapan layar video saat kedua wna dikejar massa.
Tangkapan layar video saat kedua wna dikejar massa.

PANTAUBALI.COM, GIANYAR – Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat nyaris jadi bulan-bulanan massa setelah melarikan diri usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Denpasar, Jumat (4/7/2025). Aksi kejar-kejaran sejauh lebih dari 10 kilometer itu berakhir di Sukawati, Gianyar, ketika mobil mereka berhasil dihentikan warga yang geram.

Insiden bermula sekitar pukul 11.20 WITA di Jalan Antasura, Denpasar. Mobil Toyota Raize DK 1083 QH yang ditumpangi Kalhil Faryt dan Rodriguez Chavez Suendys mendadak melakukan pengereman di tengah jalan. Seorang pengendara motor, Desca Rio Aditya (21), tak sempat menghindar dan menabrak bagian belakang mobil tersebut.

Merasa dirugikan, Desca sempat mengetuk kaca mobil untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, bukannya berhenti, mobil justru melaju kencang ke arah utara, menembus kepadatan lalu lintas hingga ke kawasan Ubud dan Sukawati. Tak hanya kabur, selama pelarian, mobil tersebut juga sempat menyerempet pengendara lain dan merusak sejumlah fasilitas umum.

Baca Juga:  Soal Permasalahan Pariwisata dan WNA, Koster: Tidak Bisa Langsung Simpulkan "Overtourism"

Keterangan dari saksi mata, Bagus Raiddison Kolimon dan Kadek Suyastra, menyebutkan bahwa ulah pengemudi asing itu memicu kemarahan warga. Massa pun ikut mengejar sambil meneriakkan peringatan kepada pengendara lain.

Mobil tersebut akhirnya terhenti di depan SPBU Banjar Manyar, Desa Ketewel, Gianyar, setelah dihadang warga. Situasi sempat memanas ketika kedua WNA dikerumuni dan nyaris diamuk massa, sebelum akhirnya diamankan oleh personel Pos Zebra Ketewel.

Baca Juga:  Viral Video Perkelahian Warga Pendatang di Pasar Senggol Tabanan, Polisi: Hanya Salah Paham

Identitas keduanya diketahui sebagai berikut:

Kalhil Faryt, laki-laki, pemegang paspor nomor 588018749, asal Florida, Amerika Serikat.
Rodriguez Chavez Suendys, perempuan, pemegang paspor nomor A15714836.
Keduanya tercatat sebagai tamu di The St. Regis Bali Resort, Nusa Dua.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Honda Vario DK 6186 AEC milik warga Denpasar dan mobil Toyota Raize DK 1083 QH yang terdaftar atas nama Ni Putu Eka Prastuti, warga Badung. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta untuk mobil dan Rp300 ribu untuk motor.

Meski sempat ricuh, peristiwa ini berujung damai. Korban dan pihak WNA sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Kedua turis bersedia mengganti seluruh biaya kerusakan.

Baca Juga:  Sempat Disinggung Presiden, Kasus Perbekel Baturiti Mulai Masuk Tahap Penyelidikan

Kepala Keamanan Hotel St. Regis, Sesko Dolp, menyatakan bahwa mobil yang digunakan WNA merupakan kendaraan sewaan yang disediakan hotel. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilik mobil untuk proses lanjutan.

Sementara itu, kedua WNA masih dalam pengawasan kepolisian untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa seluruh proses hukum tetap dijalankan sembari memfasilitasi penyelesaian antara para pihak yang terlibat. (RA)