Polres Bangli Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Tajen Berdarah di Songan

Polres Bangli tetapkan 5 tersangka atas kasus penikaman di Arena Tajen Songan.
Polres Bangli tetapkan 5 tersangka atas kasus penikaman di Arena Tajen Songan.

PANTAUBALI.COM, BANGLI – Kasus berdarah yang terjadi di arena tajen (sabung ayam) Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, terus didalami aparat kepolisian. Hingga Kamis (3/7/2025), Polres Bangli menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda: penganiayaan yang berujung maut dan praktik perjudian.

Empat tersangka dijerat atas dugaan penganiayaan brutal terhadap Jro Luwes, pria yang sebelumnya menikam hingga tewas Komang Awan Sutawan alias Mang Alam di lokasi sabung ayam. Para tersangka yang merupakan warga Desa Songan itu masing-masing berinisial JR (52), KA (23), WD (56), dan JM (58).

“Motifnya pembalasan. Mereka marah karena Mang Alam tewas ditikam, lalu menyerang pelaku penusukan secara bersama-sama,” kata Kasubsi Penmas Polres Bangli, Aipda Nengah Wirata, Jumat (4/7).

Baca Juga:  4 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat Pakai Sekoci

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah serta satu buah linggis. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial KS (29) ditangkap karena menyelenggarakan sabung ayam ilegal pada Sabtu, 14 Juni 2025, di lokasi yang sama. Dari tangan KS, polisi menyita uang tunai Rp 500.000, sangkar ayam, pengeras suara, dan catatan taruhan.

Baca Juga:  Enam Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diserahkan ke Keluarga, 30 Orang Masih Dicari

KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Aipda Wirata menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, baik kekerasan maupun perjudian ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat.

Baca Juga:  Disdikpora Bangli Buka Posko Pengaduan untuk Pastikan SPMB SD dan SMP Berjalan Lancar

“Mari kita jaga kondusivitas bersama. Jangan mudah terprovokasi dan pastikan informasi yang beredar bisa dipertanggungjawabkan,” pesannya. (RA)