PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Tabanan, Senin (16/6/2025). Salah satu Ranperda yang disampaikan adalah Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas.
Menurut Bupati Sanjaya, latar belakang pengajuan Ranperda ini adalah untuk mewujudkan efektivitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan daya saing desa, dan mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat desa.
“Dalam rangka mendukung peningkatan efektivitas pelayanan kepada masyarakat serta memenuhi kebutuhan akan pelayanan yang cepat dan tepat, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai penataan banjar dinas dalam bentuk peraturan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan, atau Penggabungan Banjar Dinas dalam Desa sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti.
Ranperda Penataan Banjar ini diharapkan bisa menjadi dasar hukum bagi banjar dinas, misalnya untuk melakukan pemekaran apabila jumlah penduduk telah memenuhi syarat. “Sehingga nantinya dalam proses pemekaran sudah ada tatanan atau landasan hukumnya,” imbuhnya.
Selain itu, Bupati Sanjaya juga menyampaikan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044. Dijelaskannya, penyusunan Ranperda ini dilandasi komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk tetap mempertahankan Tabanan sebagai lumbung pangan Bali, namun dengan pendekatan yang lebih modern melalui industrialisasi sektor pertanian.
Misalnya industri penyosohan beras, pabrik pakan ternak, atau pabrik pangan olahan untuk mendukung hilirisasi. “Kami sudah bersiap dari sekarang menuju 2044 untuk memastikan dasar hukum pengembangannya tersedia,” tegasnya. (ana)