PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyoroti masih rendahnya angka kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali.
Selain itu, pelayanan kesehatan di rumah sakit yang kurang memadai, serta masih maraknya pelanggaran (fraud).
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Forum Kemitraan dan Forum Komunikasi terkait pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, yang berlangsung di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (11/6/2025)
“Ini tugas kita bersama untuk memperluas kepesertaan dan meningkatkan keaktifan peserta JKN,” kata Dewa Made Indra.
Ia menyampaikan, ke depannya jumlah anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah untuk pembayaran JKN (BPJS PBI) juga akan semakin berkurang.
Kabupaten/kota terus melakukan penyisiran sehingga dana yang dibayarkan oleh daerah akan semakin menurun.
“Ini tantangan yang harus kita hadapi, bagaimana agar melalui forum ini kita terus melakukan ikhtiar untuk mengampanyekan agar masyarakat secara bertahap menjadi peserta mandiri,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini pemerintah masih banyak menanggung biaya JKN bagi masyarakat yang tergolong mampu. Ia menegaskan, ke depannya fokus pemerintah adalah hanya untuk masyarakat yang benar-benar tergolong miskin.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, menyampaikan, hingga bulan Juni 2025, cakupan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Provinsi Bali mencapai 99,13 persen persen dengan kepesertaan aktif sebesar 85,69 persen. Cakupan Universal Health Coverage (UHC) tertinggi di Provinsi Bali terdapat pada peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PD Pemda).
“Dari sembilan kabupaten/kota, masih terdapat dua pemda yang belum mencapai UHC 98 persen, yaitu Kabupaten Buleleng dan Jembrana. Selain itu, terdapat satu kabupaten dengan tingkat peserta aktif di bawah 80 persen, yaitu Kabupaten Buleleng,” jelasnya.
Hal ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi Bali. Dewa Made Indra meminta agar penurunan UHC tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial PPPA dan Disnaker ESDM Provinsi Bali bersama BPJS Kesehatan Wilayah XI Bali. (rls)