PANTAUBALI.COM – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni–Juli 2025. Namun, tak semua orang bisa menikmati bantuan tunai sebesar Rp600 ribu ini.
Aturan soal BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang diteken oleh Menaker Yassierli pada Senin, 2 Juni 2025.
BSU diberikan sekaligus untuk dua bulan dan ditujukan bagi para pekerja berpenghasilan rendah guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Totalnya, sekitar 17,3 juta pekerja ditargetkan akan menerima bantuan ini.
Meski tujuannya membantu, ada beberapa kelompok yang tidak berhak menerima BSU, yakni:
-Aparatur Sipil Negara (ASN)
-Anggota TNI dan Polri
-Penerima bantuan sosial lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dalam tahun anggaran yang sama.
Artinya, BSU hanya menyasar pekerja swasta yang belum tersentuh bantuan sosial dari program pemerintah lainnya. Biar gak ketinggalan, pastikan kamu memenuhi semua syarat berikut:
-Warga Negara Indonesia (WNI) dan punya NIK
-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai akhir April 2025
-Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
-Penyaluran bantuan ini akan mulai dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, langsung ke rekening masing-masing pekerja.
Gimana Cara Cek Status Penerima BSU?
Ada dua cara mudah untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima bantuan ini:
1. Cek Status di BPJS Ketenagakerjaan
Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di App Store atau Play Store
Login pakai email dan password
Buka menu “Kartu Digital” dan cek status aktif di bagian “Informasi Kepesertaan”
2. Cek Apakah Terdaftar Sebagai Penerima PKH
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
Isi data wilayah dan nama sesuai KTP
Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Cari Data”
Kalau kamu aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak sedang menerima PKH, besar kemungkinan kamu masuk dalam daftar penerima BSU tahun ini.
(MAH)