PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang pria asal Makassar berinisial ALW (52) akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah nekat menjambret seorang turis wanita asal Inggris di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Aksinya yang berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, itu terekam oleh warga dan langsung ditindak oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Korban yang merupakan seorang wisatawan lansia berusia 65 tahun berinisial LSJ, menjadi sasaran saat tengah berjalan santai di sekitar Gang Jasmine, Jalan Bumi Ayu. Tiba-tiba, seorang pria bermotor menghampirinya dan merampas kalung emas serta liontin yang dikenakannya, lalu kabur ke arah timur.
“Pelaku mendekat dengan sepeda motor, lalu secara paksa menarik perhiasan dari leher korban dan langsung melarikan diri,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Tak butuh waktu lama, polisi yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Minggu pagi, 1 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, pelaku berhasil dibekuk di sebuah kamar kos di Gang Maruti, kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, memimpin langsung penangkapan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, ALW mengaku nekat menjambret demi membayar kebutuhan sekolah anaknya.
Kini, ALW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Sementara itu, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak kejahatan serupa yang melibatkan pelaku. (MAH)