Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Wilayah Badung Bakal Ditertibkan 

Rakor membahas aktivitas hiburan malam di Aula Polres Badung, Rabu (28/5).
Rakor membahas aktivitas hiburan malam di Aula Polres Badung, Rabu (28/5).

PANTAUBALI.COM, BADUNG  – Pemerintah Kabupaten Badung bersama Polres Badung meningkatkan sinergitas dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban wilayah sebagai destinasi wisata dunia.

Untuk itu dilakukan pembahasan penertiban aktivitas tempat hiburan malam dalam rapat koordinasi di Aula Polres Badung, Rabu (28/5/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti.

Turut hadir anggota Komisi II DPRD Badung Made Sada, jajaran pejabat utama Polres Badung, para Kapolsek, serta pimpinan perangkat daerah terkait.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan melalui pertemuan ini ada keputusan yang dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan di lapangan dalam upaya menertibkan jam operasional khususnya tempat-tempat hiburan malam.

Baca Juga:  Dorong Ekonomi Kreatif, Disperindag Tabanan Latih Warga Desa Angkah Buat Aksesoris dari Kain Perca

“Memang hiburan malam di Badung diminati oleh wisatawan. Di satu sisi hiburan malam memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, namun di sisi lain keberadaan hiburan malam ini juga dapat memberikan dampak yang negatif jika kita tidak melakukan kontrol terhadap aktivitasnya,” kata Adi Arnawa.

Kapolres Badung AKBP Arif Batubara menjelaskan, rapat ini membahas implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor: 556/786 tertanggal 27 Februari 2012 yang mengatur aktivitas tempat hiburan malam.

Baca Juga:  Kabupaten Badung Kirim 1.272 Atlet ke PORJAR Bali

Isi SE tersebut yaitu, pertama, melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan perjanjian yang dimiliki. Kedua, ikut mencegah dan melaporkan kepada aparat berwenang terhadap penggunaan obat-obatan terlarang dan sejenisnya di lingkungan usaha. Ketiga, menjaga ketertiban dan keamanan pengunjung di tempat dan keempat, waktu buka dan tutup bagi usaha-usaha rekreasi dan hiburan umum

“Rakor ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah dalam pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Kami ingin memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Gubernur Koster Minta Percepat Penerapan Usada Bali dalam Sistem Kesehatan

Ia juga memastikan Polres Badung siap mendukung kebijakan dan langkah Pemkab Badung untuk menciptakan tata sosial yang tertib dan kondusif.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti turut menyoroti persoalan aktivitas di luar jam operasional yang kerap menimbulkan gangguan.

“Kita tidak bisa hanya melihat dari sisi regulasi jam operasional saja. Aktivitas pasca jam tutup juga menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian di lapangan yang menyeluruh agar penanganannya tepat sasaran,” ungkapnya. (Ana)