Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online agar STNK Tidak Terblokir

Kamera ETLE. (Foto:Korlantas Polri)
Kamera ETLE. (Foto:Korlantas Polri)

PANTAUBALI.COM – Seiring dengan semakin meluasnya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di berbagai wilayah Indonesia, penting bagi para pemilik kendaraan untuk secara berkala mengecek apakah kendaraan mereka tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sistem ETLE ini bekerja secara otomatis melalui kamera pengawas yang merekam pelanggaran, seperti tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, melanggar lampu merah, atau melanggar marka jalan.

Dengan adanya sistem ini, pelanggar tidak lagi langsung diberhentikan oleh petugas di jalan, melainkan akan menerima surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat sesuai data kendaraan. Oleh karena itu, masyarakat perlu secara aktif memeriksa status kendaraan mereka secara daring melalui laman resmi ETLE Polri.

Baca Juga:  Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai 5 Juni, Simak Ketentuannya

Pengecekan ini penting untuk dilakukan agar pemilik kendaraan dapat segera melakukan konfirmasi apabila benar terkena tilang. Jika tidak dikonfirmasi dalam batas waktu yang ditentukan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir, yang nantinya akan menyulitkan dalam proses pembayaran pajak atau pengurusan administrasi kendaraan lainnya.

Berikut adalah cara mengecek Tilang ETLE secar Online

  1. Akses situs resmi ETLE Polri di: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/
  2. Pilih menu “Cek Data”.
  3. Masukkan data kendaraan, berupa Nomor polisi (plat nomor), Nomor rangka kendaraan, Nomor mesin kendaraan.
  4. Pastikan semua data yang diisi sudah benar lalu klik tombol “Lanjut”.
Baca Juga:  Indonesia-China Sepakat Transaksi Bilateral Pakai Mata Uang Lokal

Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan  “Data tidak ditemukan.” Namun, jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi seperti Waktu dan lokasi pelanggaran, Status pelanggaran dan Jenis kendaraan

Bagi pengendara yang terkena tilang ETLE, pembayaran denda bisa dilakukan melalui beberapa metode, antara lain transfer di kantor cabang bank, melalui mesin ATM, dan melalui aplikasi mobile banking. (ana)