Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai 5 Juni, Simak Ketentuannya

Ilustrasi meteran listrik.
Ilustrasi meteran listrik. (foto: flip)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. Namun, kali ini diskon hanya akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA), yakni 450 VA dan 900 VA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, ketentuan diskon listrik kali ini kemungkinan besar akan serupa dengan yang berlaku pada Januari–Februari 2025, namun dengan cakupan yang lebih terbatas.

“(Ketentuannya) sama seperti sebelumnya, tapi kita turunkan, hanya untuk di bawah 1.300 VA,” ujarnya dikutip Minggu (25/5/2025).

Baca Juga:  Cek Persyaratan dan Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025

Ia menjelaskan, diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam paket insentif fiskal yang akan mulai diluncurkan pada 5 Juni 2025. Enam insentif tersebut meliputi diskon tarif listrik, tarif tol, tiket pesawat, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), dan bantuan sosial pangan serta diskon iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan.

Namun Airlangga mengungkapkan, rincian teknis terkait diskon tarif listrik masih dalam proses finalisasi di masing-masing kementerian terkait. Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk mendanai seluruh paket insentif tersebut. (ana)