Cek Persyaratan dan Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025

BSU 2025 Siap Cair Mulai Juni mendatang.
BSU 2025 Siap Cair Mulai Juni mendatang.

PANTAUBALI.COM – Pemerintah Indonesia bersiap untuk menggelontorkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Pengumuman kebijakan ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menjelaskan bahwa BSU 2025 akan diberlakukan dengan skema mirip dengan saat pandemi Covid-19, namun akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.

“Kami akan memberikan subsidi upah seperti pada masa pandemi Covid-19. Besaran maksimum untuk penerima adalah Rp 3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP),” ujar Airlangga, seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com pada Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga:  Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai 5 Juni, Simak Ketentuannya

SIAPA YANG BERHAK MENERIMA BSU 2025?
Menurut pernyataan Airlangga, BSU 2025 ditujukan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Meskipun demikian, hingga Minggu (25/5/2025), kriteria lengkap tentang siapa yang memenuhi syarat masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah.

Sebagai pedoman, berikut adalah persyaratan yang kemungkinan besar akan diterapkan, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, minimal sampai bulan tertentu (contohnya Juli 2022 pada program BSU sebelumnya).

Penghasilan maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan UMP.
Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga:  Munculkan Konten Judol, Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi

PEKERJA YANG MEMENUHI SYARAT disarankan untuk secara rutin memantau pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi status mereka sebagai penerima BSU 2025.

KAPAN BSU 2025 AKAN DICAIKAN?
Meskipun jadwal pencairan dan detail anggaran masih dalam tahap finalisasi, pemerintah telah menegaskan bahwa semua regulasi, pendanaan, dan mekanisme penyaluran BSU 2025 akan selesai sebelum tanggal 5 Juni 2025.

Baca Juga:  Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai 5 Juni, Simak Ketentuannya

“Pendanaannya sudah diestimasi dan saat ini sedang difinalisasi,” tambah Airlangga.

Dengan demikian, jika tidak ada perubahan, BSU 2025 direncanakan akan mulai dicairkan pada Kamis, 5 Juni 2025.

BSU 2025 adalah salah satu dari enam insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat pada kuartal II tahun ini. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli dan memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. (*)