Aturan Baru Komdigi, Promo Gratis Ongkir di e-Commerce Dibatasi 3 Kali Sebulan

Ilustrasi belanja online.
Ilustrasi belanja online. (Foto:freepik)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Kabar kurang menyenangkan datang bagi masyarakat yang sering menikmati promo gratis ongkos kirim (ongkir) saat berbelanja di platform e-commerce.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan baru yang membatasi promo Gratis Ongkir pada layanan pos komersial, yang hanya boleh diberlakukan maksimal tiga hari dalam satu bulan

Pembatasan terhadap promo tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (16/5/2025) lalu. Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari strategi nasional untuk membangun sistem logistik yang lebih efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyampaikan, regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, industri pos dan logistik tidak sekadar menjadi jalur pengiriman barang, melainkan bagian penting dari infrastruktur ekonomi dan sosial nasional.

Baca Juga:  Menkes Sebut Pria dengan Ukuran Celana 33-34 Lebih Cepat Menghadap Allah, Ini Penjelasannya

“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang. Tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” kata Meutya dikutip Sabtu (17/5/2025).

Sementara itu, Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa aturan ini menyasar produk-produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP). Ia menegaskan bahwa jika diskon menyebabkan tarif layanan pos komersial berada di bawah biaya pokok, maka promo gratis ongkir tidak dapat diterapkan.

Baca Juga:  Tambahan Penghasilan Tanpa Harus Resign, Berikut 6 Ide Usaha Sampingan untuk Karyawan Kantoran

“Apabila ada potongan harga yang menjadikan ongkir lebih murah dari biaya pokok, maka gratis ongkir tidak diperbolehkan. Ini untuk mendorong harga yang sehat dan berkelanjutan,” jelas Gunawan.

Meski demikian, promo gratis ongkir masih dimungkinkan dalam jangka waktu terbatas. Sesuai Pasal 45 ayat 4 Peraturan Menteri Komdigi 8/2025, diskon yang membuat tarif pos di bawah biaya pokok hanya boleh diberlakukan maksimal tiga hari dalam satu bulan. Penyelenggara pos juga dapat mengajukan perpanjangan promo, asalkan mendapat evaluasi dan persetujuan dari pihak berwenang.

Baca Juga:  Menkes Sebut Pria dengan Ukuran Celana 33-34 Lebih Cepat Menghadap Allah, Ini Penjelasannya

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku e-commerce lebih bijak dalam menawarkan promo dan menjaga keseimbangan harga jual serta tarif logistik, demi ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan berkelanjutan. (ana)