
PANTAUBALI.COM, NASIONAL — Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan akan menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5/2025), di hadapan ribuan buruh.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan, sistem outsourcing selama ini menjadi sumber ketidakpastian bagi pekerja. Ia berjanji akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mengkaji dan merancang langkah-langkah penghapusan sistem tersebut secara bertahap.
“Kami ingin menghapus outsourcing, tapi harus dengan cara realistis dan bertanggung jawab. Kita harus menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kepentingan investasi,” ujar Prabowo dalam pidatonya, dikutip Jumat (2/5/2025).
Lantas apa yang dimaksud dengan outsourcing? Dalam dunia kerja, istilah outsourcing tidak asing lagi. Dalam sistem kerja ini perusahaan menyerahkan sebagian fungsi pekerjaan kepada pihak ketiga atau vendor. Secara hukum, para pekerja outsourcing bukan bagian dari karyawan tetap perusahaan utama, sehingga kerap tidak mendapat hak-hak yang setara seperti pesangon, jaminan sosial, atau kepastian kerja.
Sistem ini mulai diberlakukan secara legal sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Sejak saat itu, praktik outsourcing menuai kontroversi, terutama dari serikat pekerja yang menilai sistem tersebut mengurangi hak dan kesejahteraan buruh.
Rencana penghapusan outsourcing disambut positif oleh berbagai serikat pekerja, meski mereka tetap menuntut agar proses ini dilakukan dengan melibatkan buruh secara aktif dan menjamin tidak ada pengurangan hak-hak ketenagakerjaan. Mereka juga mendorong agar pemerintah memastikan pengusaha mematuhi kebijakan baru tersebut.
Rencana penghapusan outsourcing di era Prabowo berpotensi menjadi reformasi ketenagakerjaan besar di Indonesia. Jika berhasil, ini bisa menjadi langkah maju dalam memperbaiki kualitas hidup para pekerja dan menciptakan sistem kerja yang lebih berkeadilan. (ana)