Satpol PP Badung Bongkar Lima Bangunan Liar di Taman Griya

Pembongkaran bangunan melanggar hukum di kawasan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa (15/4/2025).
Pembongkaran bangunan melanggar hukum di kawasan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa (15/4/2025).

PANTAU BALI.COM, BADUNG – Dalam upaya menjaga ketertiban dan menata keindahan lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan pembongkaran terhadap lima bangunan yang berdiri tanpa dasar hukum yang sah di atas fasilitas umum yang berlokasi di kawasan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa (15/4/2025).

Bangunan-bangunan yang dibongkar tersebar di beberapa titik, diantaranya lapangan golf mini di Jalan Danau Bratan XI Blok A7/1, sebuah rumah di Blok A7/2, halaman di Blok A7/3, garasi di Blok B3/2, serta satu bangunan lainnya di Blok A2/1. Semuanya berada di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung yang seharusnya difungsikan sebagai fasilitas umum.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, mewakili Kasatpol PP Badung IGAK. Suryanegara menyampaikan, langkah pembongkaran tersebut didasari oleh Surat Perintah Bupati Badung Nomor 100.3.5.2/11712/SETDA/SATPOL PP tertanggal 8 April 2025.

Baca Juga:  Truk Membawa Alat Berat Terguling Akibat Tak Kuat Nanjak, Sopir Tewas Terjepit 

“Langkah ini bertujuan untuk menertibkan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan aturan tata ruang, perizinan yang berlaku, serta untuk menjaga dampak estetika dan lingkungan,’ jelasnya.

Tindakan penertiban ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Hal ini menyusul banyaknya laporan terkait penyalahgunaan tanah fasilitas umum oleh warga tanpa izin.

Baca Juga:  Sidak Kawasan Tanpa Rokok, Tim Yustisi Temukan Taman Bermain dan Sekolah Tidak Terpasang Stiker Larangan Merokok

Menurut Suryanegara, pembongkaran bermula dari laporan warga dan Bidang Aset BPKAD, yang menemukan adanya bangunan berdiri di atas lahan milik Pemda. Beberapa di antaranya telah berdiri lebih dari satu dekade, namun tanpa izin atau dasar hukum yang sah.

Meski pemilik bangunan telah dipanggil dan membuat surat pernyataan siap membongkar secara mandiri, realisasi tak kunjung dilakukan, sehingga Satpol PP turun langsung melakukan tindakan pembongkaran.

Baca Juga:  Tim Sapu Jagat Tabanan Tertibkan Iklan Ilegal hingga Pedagang Liar

Ia pun mengimbau warga Badung agar tidak memanfaatkan lahan yang bukan miliknya untuk pembangunan. Jika sudah terlanjur, disarankan segera berkoordinasi dan melapor ke Bidang Aset BPKAD untuk penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. (jas)