WNA AS Ngamuk di Klinik Pecatu Positif Narkoba, Gubernur Koster Langsung Deportasi

Konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin (14/4/2025), MM langsung dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan orang.
Konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin (14/4/2025), MM langsung dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan orang.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MM yang sempat mengamuk di Nusa Medika Klinik Pratama Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kabupaten Badung, pada Sabtu (12/4/2025) akhirnya dideportasi.

Terungkap WNA laki-laki berusia 27 tahun itu ternyata berada di bawah pengaruh narkoba jenis THC dan Kokain. Dari hasil pemeriksaan urin terhadapnya, diketahui bahwa barang haram tersebut dikonsumsi sekitar 1 minggu atau 5 hari sebelum mengamuk di klinik.

Dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin (14/4/2025), MM langsung dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan orang.

Gubernur Bali Wayan Koster yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang berperilaku meresahkan dan melanggar hukum di wilayah Bali.

Langkah tegas berupa deportasi langsung akan diambil terhadap WNA yang terbukti melakukan tindakan onar, melanggar norma sosial, atau tidak menghormati budaya dan aturan hukum yang berlaku di Pulau Dewata.

Baca Juga:  Bali Siap Operasikan 10 Bus Listrik Hibah Korea Selatan

“Setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” tegas Gubernur Koster.

Lebih lanjut, Gubernur Bali bersama Kakanwil Ditjenim Bali, Kakanimsus Ngurah Rai, Kadisparda Bali dan Polda Bali  menyampaikan, MM mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Sabtu (12/4/2025) dini hari.

Baca Juga:  Bebas dari Penjara, Residivis Asal Semarang Kini Curi Motor di Denpasar

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar yang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, diketahui MM datang ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 1 Mei 2025.

MM awalnya tiba di klinik dalam keadaan tidak sadarkan diri. Ketika sadar dan masih dalam pengaruh narkotika, Ia seperti berada di dunia khayalan dan tidak mengenal orang-orang disekitarnya. Setelah mulai tenang, MM meminta maaf dan menanggung biaya kerusakan klinik yang ditafsir mencapai Rp 35 juta

Namun perbuatan MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

Baca Juga:  Alumni ITB Lintas Generasi Dukung Bali Era Baru Karya Gubernur Koster

Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Deportasi akan dilakukan malam ini juga jam 7 malam, dimana pelaku MM akan dipulangkan ke negaranya dengan menggunakan pesawat udara,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster menambahkan, dari awal tahun 2025 sampai 31 Maret 2025 telah ada 128 kasus deportasi, paling banyak dari negara Rusia sebanyak 32 kasus, Amerika Serikat 10 kasus dan beberapa negara lainnya. (ana)