PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 terkait aturan bagi pamedek dan pengunjung yang berada di kawasan Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. SE ini mencakup berbagai aspek, mulai dari jadwal persembahyangan hingga kebijakan rekayasa lalu lintas dan peraturan bagi pedagang dan pengunjung di area pura.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam SE tersebut adalah larangan penggunaan bahan-bahan sekali pakai yang berpotensi merusak lingkungan. Pamedek dan pengunjung diimbau untuk tidak membawa tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta kemasan plastik untuk minuman.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang mengatur pengurangan penggunaan plastik. Sebagai alternatif, pamedek diminta untuk membawa tumbler guna mendukung pengurangan sampah plastik.
Selain itu, SE tersebut juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan di kawasan suci Pura Agung Besakih. Pamedek dilarang membuang sisa lungsuran (sajian dalam persembahyangan) di area pura. Sebagai langkah lebih lanjut, mereka diwajibkan membawa pulang kembali sisa lungsuran untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan kawasan pura.
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh yang merupakan acara tahunan di Pura Agung Besakih, akan dilaksanakan pada Purnama Sasih Kadasa. Puncak acara tahun 2025 dijadwalkan pada Hari Sabtu, 12 April 2025, dan berlangsung selama 21 hari hingga 3 Mei 2025.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjaga kelancaran, kenyamanan, dan keamanan, serta turut berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh yang berlangsung di Pura Agung Besakih.