Pemprov Keluarkan Aturan Baru Untuk Turis Asing Selama di Bali

Kunjungan wisatawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kunjungan wisatawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur wisatawan asing selama berada di Bali.

Dalam SE Nomor 07 Tahun 2025 tentang tatanam baru bagi wisatawan asing selaama berada di Bali itu, ada kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh turis mancanegara.

“Surat edaran ini sesuai Perda (Peraturan Daerah) dan Pergub (Peraturan Gubernur) Bali yang akan ditegakkan mulai 2025 berkaitan dengan standar kepariwisataan budaya di Bali,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (24/3/2025).

Dalam surat edaran itu, turis asing diwajibkan untuk memuliakan kesucian Pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan.

Orang asing yang berada di Bali juga wajib menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

Baca Juga:  16 Ogoh-Ogoh Terbaik di Kota Denpasar Tampil dalam Kasanga Festival 2025

Serta berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

Hal lain yang diatur dalam surat edaran itu adalah terkait dengan kegiatan transaksi ekonomi. Wisman wajib melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi, Bank dan nonMoney changer resmi itu ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QRIS serta melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

Baca Juga:  Pemkab Badung Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri dan Nyepi

Aktifitas wisman menggunakan sepeda motor juga menjadi sorotan Koster. Wisman wajib berkendara dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia antara lain, memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku.

“Harus tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu- rambu lalu lintas. Serta, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat- obatan terlarang,” jelas Koster.

Regulasi itu juga melarang wisatawan asing, untuk memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura dan Pelinggih.

Baca Juga:  Giri Prasta Dorong Pembangunan Sport Center untuk Cetak Atlet Berprestasi

Kecuali, untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan. Mereka juga dilarang memanjat pohon yang disakralkan.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan tindakan penertiban terhadap pelaku penyelenggara pariwisata di Bali.

Koster menekankan, wisatawan asing wajib membayar retribusi levy atau pungutan wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per orang.

Laporan terhadap temuan pelanggaran oleh wisman dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp Siaga 081-287-590-999.

“Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Koster. (ana)