PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali mengefektifkan area parkir kantor bupati yang sebelumnya dimanfaatkan untuk Relokasi Pasar Umum Negara.
Sebelumnya fasilitas parkir digunakan oleh para pedagang selama proses pembangunan pasar berlangsung, sehingga pegawai dan pengunjung kantor pemkab memarkirkan kendaraannya di halaman kantor masing-masing maupun di sepanjang bahu Jalan Surapati.
Dari pantauan dilokasi, kondisi parkir pada Senin (24/2) jauh lebih rapi dibandingkan sebelumnya. Tidak ada lagi yang parkir disepanjang bahu jalan, baik oleh pegawai maupun pengunjung Kantor Bupati Jembrana.
Petugas dari Dishub Jembrana juga melakukan pengawasan serta memasang barrier sebagai tanda larangan parkir disepanjang jalan areal kantor prmkab Jembrana.
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan I Ketut Wardana Naya menerangkan, area parkir Pemkab Jembrana sudah bisa dimanfaatkan kembali.
“Kita kembalikan seperti semula. Seluruh pegawai yang membawa kendaraan harus memanfaatkan parkir yang ada,” ujar Wardana.
Ia menjelaskan, area yang tidak diperbolehkan menjadi tempat parkir adalah bahu jalan didepan Kantor Bupati, bahu jalan dibelakang Kantor Bupati dan bahu jalan disebelah Barat Kantor Bupati. Untuk bahu Jalan Timur kantor DPRD hanya diperbolehkan jika area parkir Pemkab Jembrana sudah penuh.
Selain itu, yang boleh memasuki area Kantor Bupati Jembrana dan parkir didalam adalah Pimpinan Daerah, Tamu Pimpinan Daerah, Sekda, dan Asisten Sekda.
“Tidak ada lagi yang boleh parkir di area yang saya sebutkan tadi, Termasuk mobil dinas,” tegas Kadis Wardana.
Untuk diketahui, area parkir untuk pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana dialihfungsikan untuk relokasi Pasar sejak 31 Agustus 2023 sampai dengan 25 November 2024 ditandai dengan Peresmian Pasar Umum Negara yang baru.
Sebelum pasar umum negara rampung, pegawai dan pengunjung diperbolehkan memarkir kendaraannya di dalam area kantor Bupati Jembrana maupun dibahu jalan sekitar kantor Bupati Jembrana. (ana)