Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK atas Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). (Foto: YouTube/KPK RI)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). (Foto: YouTube/KPK RI)

PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap serta upaya menghalangi penyidikan dalam kasus buron Harun Masiku. Penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.

Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025), sekitar pukul 18.08 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan dalam keadaan diborgol. Ia kemudian dibawa oleh petugas menuju rumah tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Hasto, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan yang berkaitan dengan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto telah dipanggil untuk diperiksa pada 17 Februari, tetapi ia tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga:  Deddy Corbuzier Jadi Stafsus, Wamenhan: Sudah Sesuai dengan Kompetensinya

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020, yang kemudian menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, serta beberapa orang lainnya seperti Agustiani Tio dan Saeful, yang telah divonis bersalah dalam kasus suap sekitar Rp 600 juta guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga berupaya menghalangi Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua, untuk menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR melalui jalur PAW. Ia juga diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung agar Harun Masiku bisa masuk ke parlemen.

Baca Juga:  Daftar Kementerian dan Lembaga Terimbas Efisiensi Anggaran Sebesar Rp306,7 Triliun

Selain itu, Hasto diduga menginstruksikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan I, serta mengantarkan uang suap kepadanya. Sebagian dari uang suap itu disebut-sebut berasal dari Hasto sendiri.

Lebih lanjut, KPK juga menduga Hasto terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya sebelum kabur. Hal serupa juga diperintahkan kepada salah satu pegawai sebelum menjalani pemeriksaan di KPK pada Juni 2024. Selain itu, Hasto diduga meminta saksi memberikan keterangan palsu dalam proses penyelidikan. (ana)