PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Vonis banding menetapkan Harvey harus menjalani hukuman 20 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2). Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang hanya menghukum Harvey dengan 6,5 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman 2 tahun penjara jika tidak membayarnya. Seluruh aset miliknya yang berkaitan dengan perkara ini juga dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Namun, jaksa tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan banding. Mereka sebelumnya menuntut agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Ia juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis hakim menyatakan bahwa tindakannya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain Harvey Moeis, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding bagi beberapa terdakwa lain yang terlibat dalam skandal ini, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017. (*)