DPRD Tabanan Akan Konsultasi ke KemenpanRB Terkait Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa (tengah), Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani (kanan) dan Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan, I Made Kristiadi Putra (kiri)
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa (tengah), Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani (kanan) dan Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan, I Made Kristiadi Putra (kiri)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – DPRD Tabanan memastikan akan segera melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk mendapatkan kejelasan mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Langkah ini diambil guna mencari solusi bagi tenaga kontrak yang telah mengabdi lebih dari dua tahun namun belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan, pihaknya bersama pemerintah daerah telah berkoordinasi dan berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK.

Ia telah menugaskan Komisi I DPRD Tabanan untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta mengawal penuh upaya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kami berharap pada tahun 2026, tenaga honorer yang telah terdata di BKN dan memiliki masa pengabdian lebih dari dua tahun dapat diperjuangkan agar menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Arnawa dalam acara Komunikasi Penuh Inspirasi (Kopi) Pewarta di Gedung DPRD Tabanan, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga:  31 Pelamar PPPK Tabanan Tahap II Tak Lolos Seleksi Administrasi

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan pihaknya siap mengawal dan memperjuangkan nasib tenaga honorer. Dalam waktu dekat, DPRD Tabanan bersama BKPSDM akan melakukan konsultasi langsung ke KemenpanRB di Jakarta guna memperoleh kejelasan terkait mekanisme dan regulasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

“Melalui koordinasi dan konsultasi ini, kami ingin memastikan bagaimana regulasi tenaga PPPK Paruh Waktu, sehingga kebijakan yang diambil ke depan lebih jelas dan terarah,” ujar Omardani.

Baca Juga:  APBD Tabanan Dipangkas 65 Miliar Imbas Efisiensi Anggaran, Pembangunan Infrastruktur hingga Perjalanan Dinas Terdampak

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan, I Made Kristiadi Putra, mengapresiasi dukungan dari DPRD Tabanan, khususnya Ketua DPRD dan Komisi I, dalam upaya pengelolaan kepegawaian ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkab Tabanan.

Ia menegaskan bahwa amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur penataan tenaga non-ASN dengan prinsip tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran, serta tidak ada pengurangan hak yang diterima pegawai.

Baca Juga:  Jaga Kesehatan Mental, Warga Binaan Lapas Tabanan Diberi ‘Teh Rina’

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran MenpanRB tertanggal 16 Januari 2025 yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.

“Dengan aturan ini, tenaga honorer yang saat ini bekerja tetap mendapat perlindungan, tetapi pemerintah daerah juga harus memastikan tidak ada penambahan pegawai kontrak yang dapat membebani anggaran,” jelas Kristiadi. (ana)