PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dipastikan tidak berdampak pada pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 dan THR akan tetap tersedia dan akan dicairkan sesuai rencana.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menyebut, kebijakan pencairan tidak mengalami perubahan meskipun ada upaya efisiensi anggaran. Saat ini, anggaran sudah dialokasikan dan kini hanya menunggu penyelesaian administrasi.
“Dananya sudah ada dan sedang dalam tahap penyelesaian. Tinggal menunggu proses lebih lanjut,” ucapnya, dikutip Kamis (13/2/2025).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini menegaskan, tidak ada kendala dalam proses pencairan kedua tunjangan tersebut.
“Semua sudah disiapkan dan dalam kondisi aman,” ujar Rini di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ia menyebut, saat ini pemerintah masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan gaji ke-13 dan THR bagi PNS. Regulasi ini diharapkan dapat diterbitkan sebelum bulan Ramadan. “PP-nya sedang dalam proses. Mudah-mudahan sebelum puasa sudah bisa dikeluarkan,” ucapnya.
Meski demikian, beberapa detail besaran anggaran, jadwal pencairan pasti, serta dampak terhadap kebijakan fiskal belum dijelaskan lebih lanjut. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. (*)