PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Upaya penyelundupan narkoba jenis kokain yang dibawa oleh tiga warga negara Inggris digagalkan oleh Polda Bali dan Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 Februari 2025. Tiga tersangka yang diamankan adalah JC, LE, dan PA. Meskipun menghadapi situasi serius, tersangka PA terlihat tertawa di hadapan awak media saat proses interogasi.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, mengungkapkan bahwa kokain yang disita memiliki berat total 994,56 gram, atau hampir satu kilogram. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyembunyikan kokain tersebut di dalam koper yang dibungkus dengan kemasan makanan.
“Kokain disembunyikan dengan cara dibungkus dalam kemasan makanan dan dimasukkan ke dalam koper yang dibawa oleh LE dan PA menuju Bali. Di Bali, koper tersebut diterima oleh JC,” kata AKBP Ponco saat rilis pers Operasi Antik Agung di Mapolda Bali pada Jumat, 7 Februari 2025.
Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 20.00 WITA berhasil mengungkap keberadaan kokain tersebut, sehingga ketiga pelaku langsung diamankan.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyita kokain senilai Rp 6 miliar,” pungkasnya. (*)