PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Pemerintah secara resmi menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), yang sebelumnya direncanakan mulai Januari 2025.
Keputusan ini diumumkan dalam surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 24 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menyebutkan, penundaan ini disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, proses penataan organisasi dan tata kerja di berbagai kementerian dan lembaga masih dalam tahap konsolidasi internal.
Kedua, pembangunan kantor dan hunian bagi ASN di IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan beroperasi di ibu kota baru.
Dengan demikian, pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan sesuai rencana awal. Waktu final pemindahan akan diumumkan lebih lanjut. Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB dan Otorita IKN.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pemindahan ASN dimulai pada Januari 2025 melalui surat edaran tertanggal 18 Oktober 2024. Namun, karena kendala dalam kesiapan organisasi dan infrastruktur, rencana tersebut belum bisa direalisasikan.
Surat pemberitahuan penundaan ini dikirimkan kepada 41 kementerian dan lembaga, termasuk kementerian koordinator, kementerian teknis, serta beberapa lembaga negara. Kepala Bidang Komunikasi Publik Kementerian PANRB, Elfansuri, mengonfirmasi kebenaran surat tersebut.
“Sebagaimana disampaikan ibu Menteri PANRB dalam berbagai kesempatan, adanya penataan organisasi dan tata kerja di Kabinet Merah Putih, maka tentu ada penyesuaian- penyesuaian dalam rencana pemindahan ASN ke IKN,” kata Averrouce dilansir Jumat (31/1/2025).
Sementara itu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti memastikan bahwa rumah susun bagi ASN di IKN sudah siap ditempati. Namun, penundaan pemindahan ASN kembali terjadi, dengan dugaan salah satu penyebabnya adalah pemangkasan anggaran.
Pemerintah telah memangkas anggaran Kementerian Pekerjaan Umum hingga 80 persen, yakni sekitar Rp 81 triliun dari total Rp 110 triliun. Pemangkasan ini memengaruhi berbagai program, meskipun tidak berdampak pada belanja pegawai maupun proyek yang didanai melalui pinjaman dan hibah luar negeri serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Diana menegaskan, hunian ASN di IKN telah siap digunakan, sehingga pemindahan ASN hanya tinggal menunggu keputusan akhir dari Menteri PANRB. (ana)