PANTAUBALI.COM, BADUNG – Polda Bali berhasil menggagalkan upaya melarikan diri seorang WNA asal Rusia berinisial KA (30) yang terlibat dalam kasus penculikan warga Ukraina di wilayah Kuta Selatan, Badung. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat pelaku tengah bersiap untuk terbang menuju Dubai.
KA merupakan bagian dari jaringan kejahatan internasional yang terdiri dari sembilan orang pelaku. Dalam operasi yang melibatkan enam personel Ditreskrimum Polda Bali bersama pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai, KA berhasil diamankan sebelum sempat meninggalkan Indonesia. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap peranannya dalam kejahatan ini.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa selain melakukan penculikan, para pelaku juga merampas aset digital korban senilai 214.424 USD atau sekitar Rp 3,2 miliar.
Kejadian bermula pada 15 Desember 2024, ketika korban asal Ukraina, berinisial I, bersama sopirnya sedang dalam perjalanan menuju villa di Kuta Selatan menggunakan mobil BMW putih. Tiba-tiba, dua mobil menghentikan perjalanan mereka.
“Sebuah mobil Alphard dengan nomor polisi B 2144 SIJ menghadang dari depan, sementara mobil lain muncul dari belakang,” terang Kabid Humas.
Dari mobil Alphard, keluar empat orang berpakaian serba hitam dengan tulisan “Polisi” di pakaian mereka. Mereka membawa senjata berupa pisau, palu, dan pistol, lalu memaksa korban dan sopirnya masuk ke dalam mobil mereka, memborgol tangan dan menutup kepala korban dengan kain hitam.
Setelah diculik, korban dipukuli dan dibawa ke Jimbaran. Selain kekerasan fisik, para pelaku juga merampas aset digital milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka, termasuk luka di bagian telinga kanan dan pergelangan tangan.
Kombes Pol Ariasandy menegaskan komitmen Polda Bali untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku kejahatan internasional ini. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, serta Kedutaan Besar negara terkait untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diusut secara tuntas. (*)