22 Penyu Dilindungi Ditemukan di Buleleng, Diduga Hendak Diselundupkan

Temuan puluhan penyu dilindungi di pesisir Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Jumat (24/1) pagi.
Temuan puluhan penyu dilindungi di pesisir Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Jumat (24/1) pagi.

PANTAUBALI.COM, BULELENG – Sebanyak 22 ekor penyu yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi ditemukan di pesisir Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Jumat (24/1) pagi. Penemuan ini memicu dugaan bahwa satwa-satwa tersebut hendak diselundupkan ke Bali melalui jalur perairan.

Penyu-penyu tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan lokal, Wayan Kanton, sekitar pukul 06.30 WITA. Ketika bersiap untuk melaut, Kanton melihat jejak kaki dalam jumlah besar di area pesisir yang menimbulkan kecurigaannya.

Ia kemudian mengikuti jejak tersebut hingga menemukan belasan penyu dalam keadaan hidup, namun terikat dan tersembunyi di semak-semak.

Tak jauh dari lokasi itu, Kanton juga menemukan sebuah bangunan kosong yang dulunya digunakan sebagai gudang. Ketika diperiksa, ia mendapati lebih banyak penyu berada di dalam bangunan tersebut. Semua penyu dalam kondisi terikat dan dibungkus karung cokelat.

Setelah memastikan jumlahnya, sebanyak 22 ekor penyu dilaporkan ke pihak Kelian Banjar dan Perbekel Desa Pemuteran, yang kemudian meneruskan laporan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, tim dari Polres Buleleng bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mendatangi lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, langsung memimpin penyelidikan di tempat penemuan penyu. Bangunan kosong tempat ditemukannya penyu diamankan dengan garis polisi, sementara ke-22 ekor penyu tersebut dievakuasi ke pusat konservasi penyu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak.

Menurut petugas, penyu-penyu ini diperkirakan akan diperdagangkan secara ilegal. Penyelundupan satwa dilindungi seperti ini merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi berat.

Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku dan jaringan penyelundupan yang terlibat. (rn)