Prabowo Perintahkan Tanah Sitaan Korupsi Dibangun Perumahan MBR

Ilustrasi perumahan (foto:antara).
Ilustrasi perumahan (foto:antara).

PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta pengoptimalan aset negara, seperti tanah sitaan kasus korupsi, untuk pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Masyarakat yang akan diprioritaskan dalam rencana ini adalah mereka yang berpenghasilan dibawah Rp8 juta.

Rencana ini dibahas dalam rapat terbatas dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

“Akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan. Terutama buat masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta ke bawah,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dikutip Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:  Pembeli Barang yang Terlanjur Kena PPN 12% Bisa Minta Kembalian

Skema pembiayaan untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta itu ditujukan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang bakso, hingga penjual sayur yang tidak memiliki gaji tetap, namun memiliki usaha dan penghasilan.

“Rakyat juga bisa memiliki rumah dengan yang memiliki penghasilan dengan cara-cara mensupervisi, mendampingi, melihat kepada tempat jualannya, dan sebagainya,” ucap Maruarar.

Baca Juga:  Penularan Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes Sebut Mirip Flu Biasa, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Ia menyebut, Presiden Prabowo memberikan arahan jelas tentang optimalisasi lahan hasil sitaan kasus korupsi, hingga lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang untuk membangun perumahan MBR.

Menteri PKP selanjutnya akan berkoordinasi dengan Menteri ATR, agar masyarakat dapat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan tersebut.

Melalui Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Bank Tanah, lahan-lahan tersebut akan dilegalisasi menjadi aset negara sehingga dapat digunakan untuk program percepatan pembangunan 3 juta rumah MBR. (ana)