MK Tolak Uji Materi Tarif Pajak Hiburan, Apa Dampaknya?

Ilustrasi hiburan. (Istimewa)
Ilustrasi hiburan. (Istimewa)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi atas tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan pada jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Dengan putusan ini, tarif pajak tinggi sebesar 40% hingga 75% tetap diberlakukan pada tahun 2025.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan tersebut. Ia menilai, tarif pajak minimum 40% sangat memberatkan pelaku usaha hiburan yang sudah berjuang keras untuk pulih pascapandemi.

“Kondisinya sulit. Ada dua kemungkinan: pelaku usaha gulung tikar karena tak mampu membayar pajak setinggi itu, atau muncul kolusi antara pelaku usaha dengan aparat hukum untuk menghindari pajak,” ujar Hariyadi pada Minggu (5/1), seperti dikutip dari Kontan.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Pekanbaru: Satu Keluarga Tewas, Sopir Pulang Dugem

Hariyadi juga menambahkan bahwa kenaikan pajak ini tidak memungkinkan sektor hiburan untuk berkembang. “Pelaku usaha tidak dapat sepenuhnya membebankan biaya tambahan kepada konsumen, sehingga margin keuntungan terus menipis,” jelasnya.

Situasi ini, lanjut Hariyadi, dapat mengancam kelangsungan industri hiburan yang selama ini menjadi daya tarik pariwisata di Indonesia.

“Jika tarif ini tidak segera dievaluasi, pelaku usaha akan dihadapkan pada dilema besar: bertahan dengan margin kecil atau kehilangan pelanggan karena harga layanan yang melambung.”

Seiring dengan diberlakukannya tarif pajak ini, pemerintah diharapkan dapat menawarkan solusi yang tidak hanya menguntungkan pendapatan negara, tetapi juga menjaga keberlanjutan sektor hiburan. (*)

Baca Juga:  Virus HMPV Menyebar Luas di Cina, Ketahui Gejala dan Pencegahannya