PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat yang terlanjur dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% agar segera meminta pengembalian selisih 1% kepada penjual.
“Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (4/1).
Sebagai konsekuensi, para penjual diwajibkan untuk mengganti faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya. “Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual harus melakukan penggantian faktur pajak,” tambahnya.
Untuk memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan baru, DJP menetapkan masa transisi selama tiga bulan sejak 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang resmi diterbitkan pada 3 Januari 2025.
“Pelaku usaha diberi waktu untuk menyelaraskan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan PMK 131 Tahun 2024,” jelas Dwi.
DJP juga memastikan bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan dengan perhitungan PPN 11% atau 12% tetap dianggap sah dan tidak akan dikenai sanksi, selama barang tersebut tidak termasuk dalam kategori barang mewah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah pelaku usaha maupun konsumen dalam masa transisi penerapan tarif PPN baru. (*)