PANTAUBALI.COM – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi alternatif pemerintah untuk mengatasi persoalan PHK pegawai dengan status honorer atau non ASN.
Pada 2025 ini tidak ada lagi tenaga honorer, untuk itu pemerintah telah melakukan seleksi PPPK tahap I dan tahap II untuk tahun 2024. Bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam dua tahap seleksi itu, pemerintah telah menyiapkan skema pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.
Lantas, apa perbedaan PPPK paruh waktu dengan penuh waktu, terutama dalam jam kerja hingga besaran gaji yang diterima.
Mengutip dari berbagai sumber, Skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai solusi untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penghapusan tenaga honorer.
Pegawai dengan status paruh waktu juga dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu setelah menjalani evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan tenaga kerja serta memastikan efisiensi anggaran organisasi.
PPPK paruh waktu berarti tidak bekerja seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Namun, pegawai ini mendapat ruang untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.
Dikutip dari detik.com, berdasarkan dokumen DPR berjudul ‘Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia’, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja empat jam per hari, berbeda dengan ASN penuh waktu yang bekerja selama delapan jam sehari.
Konsep pekerja paruh waktu ini telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjelaskan bahwa pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari tujuh jam per hari atau kurang dari 35 jam per minggu.
Kemudian untuk perkiraan gaji, berdasarakan aturan gaji tenaga honorer sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, kisaran gaji yang diberikan yakni sebesar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.
Namun, perkiraan tersebut hanya gambaran untuk mengetahui rata-rata gaji yang diterima pegawai paruh waktu. Gaji yang diterima menyesuaikan jam kerja, tugas, bidang hingga wewenang yang diemban setiap pegawai. (ana)