Modus Love Scamming, Residivis asal Jakarta Gasak Barang Berharga Milik Korban

Muhammad Iqbal Pangestu ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan.
Muhammad Iqbal Pangestu ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kejahatan dengan modus love scamming kembali terjadi di Bali. Seorang pria bernama Muhammad Iqbal Pangestu (32) ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan setelah terbukti mencuri barang-barang berharga milik korban yang dikenalnya secara online.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Nur Habib Aulia, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Jumat, 31 Desember 2024, setelah seorang wanita berinisial LVM (25) melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya.

“Pelaku berpura-pura menjalin hubungan asmara dengan korban untuk memuluskan niat jahatnya mencuri harta milik korban,” ujar Iptu Nur Habib pada Kamis, 2 Januari 2024.

Baca Juga:  Usai Rayakan Tahun Baru, Turis Asal Cina Diduga Diperkosa Tukang Ojek di Bali

Peristiwa ini bermula saat LVM yang tinggal di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan, terbangun sekitar pukul 22.00 WITA. Ia berniat mengambil ponsel iPhone 15 warna pink yang terletak di meja rias, namun ponsel tersebut sudah tidak ada. Setelah memeriksa dompet, korban mendapati beberapa barang berharga lainnya juga hilang.

Barang-barang yang hilang antara lain dua kamera Canon Powershot A2500, laptop Asus warna silver, kartu debit BCA, dan sebuah kalung emas, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 29 juta.

Baca Juga:  Polda Bali Bagikan Paket Sembako untuk Nelayan Serangan

Setelah menerima laporan dari korban, Iptu Nur Habib bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di Kota Tangerang Selatan. Polisi pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap Iqbal.

Pelaku yang berasal dari Jakarta tersebut diketahui merupakan residivis kasus serupa. Saat diperiksa, Iqbal mengaku melakukan aksi tersebut akibat masalah ekonomi. Selama berada di Bali, Iqbal tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga:  Pelaku Penusukan 2 Remaja di Mertasari Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Setelah mencuri barang-barang korban, Iqbal menjual ponsel korban di sebuah mall di Tangerang, sementara laptop dan kalung emas digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, Iqbal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun. (*)