PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang-barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Itu kategorinya sangat sedikit, terbatas, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” jelasnya dikutip, Kamis (2/12/2024).
Adapun daftar barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur tentang jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM. Berikut adalah rincian barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen.
1. Hunian Mewah
Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Selain PPN 12 persen, barang-barang ini juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
2. Balon Udara dan Peluru
Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
3. Pesawat Udara dan Senjata Api
Pesawat udara selain untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter. Senjata api, termasuk artileri, revolver, pistol, dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan bahan peledak.
4. Kapal Pesiar
Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air sejenis, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. Kemudian Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. Barang-barang ini juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 75 persen.
Selain barang-barang mewah tersebut, Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa lain yang selama ini dikenai tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan pajak.
Adapun contoh barang yang tidak kena PNN 12 persen ialah kebutuhan sehari-hari seperti sampo dan sabun. Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti:
– Bahan pangan pokok (beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, dan lain-lain).
– Angkutan umum (kereta api, tiket bandara, jasa angkutan sungai).
– Jasa pendidikan, kesehatan, dan keuangan.
“Seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” tegasnya. (ana)