Ternyata Sandra Dewi dan Harvey Moeis Masuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Sejak 2018

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Foto: Istimewa)
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Foto: Istimewa)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Aktris Sandra Dewi bersama suaminya, Harvey Moeis, baru-baru ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa keduanya menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Meski tidak berasal dari golongan miskin, mereka terdaftar sebagai peserta dalam program Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), yang kini menggantikan nomenklatur sebelumnya, PBI (APBD). Program ini memastikan bahwa biaya iuran mereka ditanggung oleh pemerintah daerah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa warga yang belum terdaftar dalam Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bersedia memilih kelas rawat 3 dapat memperoleh bantuan iuran dari pemerintah daerah. PBPU Pemda adalah kategori peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah daerah, dengan hak kelas rawat 3.

Baca Juga:  Jokowi Masuk Daftar Finalis Pemimpin Paling Korup Dunia versi OCCRP

Menurut Rizzky, kepesertaan dalam PBPU Pemda tidak harus terbatas pada golongan fakir miskin, melainkan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi kriteria dan diusulkan oleh pemerintah daerah.

“Peserta dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tambah Rizzky, seperti yang dilansir Detik.

Pengecekan data oleh BPJS Kesehatan memastikan bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta PBPU Pemda dari DKI Jakarta, yang sebelumnya dikenal dengan nama PBI (APBD). Hal ini menegaskan bahwa mereka berhak menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rizzky juga menekankan bahwa penentuan penerima bantuan iuran sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah yang bersangkutan. (*)