10 Warga Binaan Lapas Tabanan Dapat Remisi Natal 

Sebanyak 10 orang warga binaan yang merupakan umat Nasrani memperoleh Remisi Khusus (RK) Keagamaan, pada Rabu (25/12/2024).
Sebanyak 10 orang warga binaan yang merupakan umat Nasrani memperoleh Remisi Khusus (RK) Keagamaan, pada Rabu (25/12/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Momen perayaan Hari Raya Natal 2024 membawa kebahagiaan bagi warga binaan yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan.

Sebanyak 10 orang warga binaan yang merupakan umat Nasrani memperoleh Remisi Khusus (RK) Keagamaan, pada Rabu (25/12/2024). Perolehan remisi ini disambut suka cita oleh warga binaan sebagai berkah Natal.

Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Muhamad Kameily di Aula Candra Prabhawa, dengan disaksikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Bimnadik Giatja) dan Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan beserta staff.

Baca Juga:  Pekarangan Rumah Warga di Kediri Tergerus Longsor, Tiga Kamar Kos dan Dua Motor Hanyut

Muhamad Kameily berharap pemenuhan hak warga binaan dapat menjadi penyemangat warga binaan untuk selalu berkelakuan baik serta mengikuti setiap kegiatan pembinaan yang ada.

“Remisi merupakan hak bagi setiap warga binaan yang diberikan ketika mereka sudah mengikuti setiap aturan yang berlaku tidak melanggar tata tertib lapas serta sudah aktif dalam setiap kegiatan pembinaan yang diselenggarakan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Bimndik dan Giatja Komang Suryana menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku terdapat beberapa ketentuan yang berlaku pada pemberian remisi yakni sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Ketentuan lainnya yaitu warga binaan bersangkutan telah menjalani masa penahanan selam enam bulan.

“Warga binaan yang sudah menjalani penahanan enam bulan sampai 1 tahun pada tahun pertama itu besaran remisinya 15 hari, sedangkan warga binaan sudah lebih dari 1 tahun maka dia mendapatkan remisi 1 bulan,” jelasnya.

Baca Juga:  Asian Vovinam Championship 2024 Berlangsung di Tabanan, Libatkan 16 Negara Asia

“Warga Binaan dengan masa hukuman lebih dari 1 tahun dapat dipastikan memperoleh 2 kali remisi yaitu Remisi Umum 17 Agustus serta RK sesuai dengan agama yang dianut seperti saat ini yang kita laksanakan penyerahan remisi bagi teman-teman Warga Binaan umat Nasrani,” tambah Suryana.

Salah satu warga binaan, Harry mengungkapkan rasa syukurnya atas turunnya remisi Natal ini. Ia berharap dengan perolehan remisi ini semakin mendekatkan dirinya dengan masa bebas.

Baca Juga:  Sambut Natal, Gereja Immaculata Tabanan Dihiasi dengan Penjor dan Pohon Natal

“Puji Tuhan remisi saya turun sehingga masa pidana saya berkurang. Dengan potongan hukuman ini saya berharap dapat segera bebas dari Lapas dan berkumpul kembali bersama keluarga,” ucapnya. (ana)