Per 1 Januari 2025, Pemerintah Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk Pelanggan di Bawah 2.200 VA

Ilustrasi meteran listrik.
Ilustrasi meteran listrik. (foto: flip)

PANTAUBALI.COM – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (persero) sebesar 50 persen.

Diskon ini akan diberikan untuk rumah tangga dengan kapasitas pemasangan listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA). Adapun kebijakan ini diberikan sebagai bentuk insentif atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, diskon tarif listrik 50 persen akan berlaku selama dua bulan yakni Januari hingga Februari 2025.

Baca Juga:  Indonesia Siap Bangun Reaktor Nuklir Pertama di Pulau Kelasa

“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, data listrik di bawah 2.200 VA diberikan diskon 50 persen untuk dua bulan,” ucap Airlangga dikutip Rabu (18/12/2024).

Sementara itu, Direktur PT PKLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, diskon tersebut akan berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Untuk pelanggan prabayar, nominal yang dibayar akan sesuai dengan potongan harga setelah diskon.

Baca Juga:  Meski Hari Kejepit, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Cuti Bersama pada 27 Desember

Misalnya, untuk pembelian pulsa listrik sebesar Rp100.000 untuk kWh tertentu, pelanggan nanti tinggal membayar Rp50.000. “Pelanggan yang prabayar akan disesuaikan secara otomatis,” tegasnya.

Sedangkan untuk diskon tarif listrik bagi pelanggan pascabayar, akan diberlakukan di tagihan pelanggan untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.

Kebijakan ini nantinya akan dirasakan oleh 24,6 juta pelanggan 450 watt, 38 juta pelanggan 900 watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, 4,6 juta pelanggan 2.200 watt.

Untuk diketahui, diskon listrik sebesar 50 persen menjadi salah satu dari beberapa paket stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah tahun depan, untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tarif PPN naik 12 persen. (ana)