Mantan Ketum KONI Gianyar Diduga Korupsi Rp 3,64 miliar

Eks ketum KONI Gianyar,Pande Made Purwata ditangkap atas dugaan korupsi.
Eks ketum KONI Gianyar,Pande Made Purwata ditangkap atas dugaan korupsi.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polda Bali mengungkap praktik korupsi yang melibatkan mantan Ketua KONI Kabupaten Gianyar, Pande Made Purwata. Ia diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 25,35 miliar yang diterima KONI Gianyar pada tahun 2019, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,64 miliar.

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali, yang berfokus pada pengelolaan dana hibah yang diterima oleh KONI Gianyar untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV dan operasional KONI.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M Arif Batubara, menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan oleh tersangka.

“Dana hibah yang diterima oleh KONI Gianyar pada 2019, yang berjumlah total Rp 25.357.759.000, seharusnya digunakan untuk operasional sekretariat KONI dan untuk pelaksanaan Porprov Bali XIV di Tabanan. Namun, tersangka Pande Made Purwata justru memerintahkan pergeseran dana tanpa persetujuan bupati dan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang tidak ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah disepakati sebelumnya,” jelas AKBP Batubara.

Menurut hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Bali, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Pande Made Purwata mencapai Rp 3.643.621.414,19.Dari dana yang diterima, sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Baca Juga:  BNNK Badung Gelar Razia Narkoba di Mengwi, 30 Penghuni Kos Jalani Tes Urine

“Tersangka juga melebih-lebihkan pembayaran uang lembur untuk pengurus KONI, perjalanan dinas pengurus ke luar daerah, hingga bonus yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Arif Batubara.

Selain itu, terdapat penyalahgunaan dana yang melibatkan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah. Purwata diketahui menginstruksikan pergeseran anggaran untuk kegiatan yang tidak terdaftar dalam RAB atau untuk kegiatan yang sudah memiliki sisa anggaran.

Baca Juga:  Pelaku Penusukan di Kawasan Monumen Bom Bali Diringkus, Begini Kronologinya

“Pergeseran dana dilakukan tanpa persetujuan dari Bupati Gianyar, yang seharusnya menjadi pihak yang memberikan izin atas perubahan anggaran sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian hibah daerah,” tambahnya.

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, Polda Bali telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan, termasuk dokumen SK Pendirian KONI Kabupaten Gianyar, laporan tahunan, laporan keuangan, serta bukti transaksi yang terjadi antara 2009 hingga 2022.

“Kami juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pengurus KONI, pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Gianyar, serta atlet dan official yang terlibat dalam Porprov Bali XIV. Dari pemeriksaan ini, kami menemukan bukti yang kuat bahwa ada penyalahgunaan dana yang dilakukan secara sistematis oleh tersangka,” jelas Arif Batubara.

Baca Juga:  Kronologi Tewasnya Yoga Dwita yang Tersambar Petir di Pantai Mertasari

Terkait dengan tindakan hukum, Polda Bali telah menetapkan Pande Made Purwata sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda hingga Rp 1 miliar.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah untuk memulihkan aset negara yang telah disalahgunakan dalam kasus ini,” tambah AKBP Batubara.

Berkas perkara kini telah lengkap dan akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses hukum lebih lanjut. (sm)