Ini Sederet RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja?

DPR RI sepakati RUU Prolegnas 2025. (Foto Viva)
DPR RI sepakati RUU Prolegnas 2025. (Foto Viva)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (19/11/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memandu jalannya persetujuan melalui forum pleno. Dalam sidang, Adies mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat terkait laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap pembahasan Prolegnas RUU 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025 dapat disetujui?” tanyanya.

Baca Juga:  Kapolri: Jumlah Anggota KKB Meningkat, Kebijakan Pemerintah Belum Tepat Sasaran

Dengan lantang, seluruh peserta rapat menjawab, “Setuju.”

Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025:

1. Usulan Komisi:

Komisi I: RUU Penyiaran

Komisi II: RUU ASN

Komisi III: RUU Hukum Acara Pidana

Komisi IV: RUU Pangan, RUU Kehutanan

Komisi V:  RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Komisi VI: RUU Perlindungan Konsumen, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Komisi VII: RUU Kepariwisataan (carry over)

Baca Juga:  Tanggapan Kepala Balai TNAP Soal Pungutan Bagi Pemedek yang Bersembahyang di Pura Giri Salaka

Komisi VIII: RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Pengelolaan Keuangan Haji

Komisi IX: RUU Ketenagakerjaan

Komisi X: RUU Sisdiknas

Komisi XI: RUU Pengampunan Pajak

Komisi XII: RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)

Komisi XIII: RUU Perlindungan Saksi dan Korban

2.Usulan Baleg

RUU Kejaksaan

RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)

RUU Komoditas Strategis

RUU Pertekstilan

RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)

Baca Juga:  WPRF 2024 Digelar di Nusa Dua, Menteri Komdigi: Indonesia Siap Hadapi Transformasi Digital

RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern

RUU BPIP

RUU Pilkada

RUU Pemilu

RUU Statistik

RUU Perindustrian

RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

RUU Hak Cipta

RUU Masyarakat Hukum Adat

RUU Pemerintahan Daerah Usulan pemerintah

RUU Hukum Acara Perdata (carry over)

RUU Narkotika dan Psikotropika (carry over)

RUU Desain Industri

RUU Hukum Perdata Internasional

RUU Pengelolaan Ruang Udara (carry over)

RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber RUU Ketenaganukliran

3.Usulan DPD

RUU Daerah Kepulauan.

(*)