Pemkab Jembrana Matangkan Penyusunan RDTR dan KLHS Kawasan Wisata Perancak

Konsultasi Publik 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak.
Konsultasi Publik 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana tengah berupaya untuk mengembangkan Desa Perancak menjadi kawasan pariwisata.

Untuk itu, dilakukan kegiatan Konsultasi Publik 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak.

Konsultasi publik dibuka oleh Sekda Jembrana I Made Budiasa pada Kamis (14/11/2024) di Meeting Room Hotel Jimbarwana, Jalan Udayana Nomor 2, Baler Bale Agung, Kecamatam Negara, Jembrana.

Adapun kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Konsultasi Publik 2 ini merupakan lanjutan dari Konsultasi Publik 1 yang berlangsung pada 18 September 2024, dengan agenda pembahasan analisa, tujuan, konsep rencana struktur ruang, konsep rencana pola ruang, isu pembangunan berkelanjutan dan isu pembangunan prioritas

Baca Juga:  Peringatan Hari Pahlawan di Jembrana, Warga Diajak Perkuat Solidaritas Sosial

Sekda Budiasa menjelaskan, Kawasan Efektif Pariwisata Perancak merupakan salah satu Kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan bagian dari Kawasan Strategis Provinsi yaitu Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) Perancak-Pekutatan.

Tujuan pengembangan ini adalah mewujudkan Kawasan Pariwisata Perancak berbasis ekowisata berkelanjutan dalam rangka mendorong pengembangan Kawasan yang terintegrasi secara harmonis dengan Kawasan dan kegiatan lain sebagai pembangkit perekonomian Kawasan pesisir wilayah Bali bagian barat.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Maknai Hari Pahlawan Sebagai Semangat Entaskan Kemiskinan

“Saya harap organisasi perangkat daerah yang membidangi sektor-sektor kebijakan terkait, betul-betul mencermati tujuan, konsep rencana struktur ruang, konsep rencana pola ruang, ketentuan-ketentuan peraturan zonasi dan setiap ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang,” ucapnya

Ia menyebut, ketentuan itu nantinya akan dituangkan ke dalam RDTR dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar pemanfaatan ruang di Kawasan Efektif Pariwisata Perancak.

Baca Juga:  Pastikan Data Akurat, Tim IGA 2024 Tinjau 91 Command Center dan BTEWS Bali

Selanjutnya berita acara Konsultasi Publik 2 Penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak tersebut akan digunakan sebagai dasar proses permohonan persetujuan substansi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.  (ana)