Demi Raup Cuan dari Jual Pertalite Ilegal, Pria di Abiansemal Modifikasi Tangki Mobil 

Pria di Abiansemal, Badung, tertangkap basah memodifikasi mobilnya demi mengantongi keuntungan dari penjualan pertalite.
Pria di Abiansemal, Badung, tertangkap basah memodifikasi mobilnya demi mengantongi keuntungan dari penjualan pertalite.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Aksi penyalahgunaan BBM terbongkar di Abiansemal, Badung. I Putu Miasa, pria berusia 51 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta, tertangkap basah memodifikasi mobilnya demi mengantongi keuntungan dari penjualan pertalite.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husein menerangkan, aksi ini terendus aparat pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WITA di sebuah pom mini di Banjar Ulapan I, Desa Belahkiuh, Badung.

“Pelaku membeli pertalite dari SPBU menggunakan mobil modifikasi, lalu menjualnya kembali kepada konsumen dan meraup keuntungan hingga Rp 1.500 per liternya,” terangnya, dalam press rilis Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:  Diduga Hendak Nyalip, Pemotor Tewas Terlindas Bus di Sibang Gede Badung

Dengan niat menambah pemasukan, I Putu Miasa rela memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung lebih banyak BBM dan menyiasati pengawasan.

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, diantaranya 1 unit Mobil Daihatsu Espass warna silver metalik dengan nomor polisi DK 8250 AN,  Mesin pompa air otomatis merek Shimizu.

“Ada juga jerigen plastik biru, ember plastik hijau, dan corong plastik merah,” tambahnya.

Praktik ilegal ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  WPRF 2024 Digelar di Nusa Dua, Menteri Komdigi: Indonesia Siap Hadapi Transformasi Digital

Kini, I Putu Miasa harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan aksinya. (ana)