PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan kembali digelar pada 27 November 2024, melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pemilihan ini akan memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di berbagai daerah.
Namun, beberapa daerah akan absen dalam Pilkada kali ini. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak mengikuti pemilihan kepala daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dalam aturan tersebut, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ditetapkan, bukan dipilih.
DKI Jakarta juga memiliki aturan khusus; pemilihan bupati dan wali kota di Jakarta dilakukan melalui penunjukan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta, sedangkan pemilihan gubernur tetap berlangsung bersamaan dengan Pilkada serentak.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa Pilkada 2024 akan memperkenalkan tiga jenis surat suara yang dibedakan dengan warna untuk memudahkan pemilih. Warna tersebut adalah:
1. Merah Marun – untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
2. Biru Muda – untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
3. Hijau Tosca – untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Surat suara ini dibuat dari kertas HVS 80 gram, dengan ukuran bervariasi dari 18×23 cm hingga 36×34,5 cm, menyesuaikan jumlah pasangan calon hingga delapan pasang. Desain ini diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan dalam penghitungan suara serta membantu pemilih mengenali kategori pemilihan yang diikuti.
Dengan sistem yang jelas dan terstruktur, Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk setiap daerah. (sm)