PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menetapkan 146 petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin (4/11/2024).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan, program Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
Terutama Asta Cita Ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Petugas Imigrasi Pembina Desa juga merupakan wujud pelaksanaan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM,” ujar Menteri Agus.
“Masyarakat Indonesia berhak meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk melalui kesempatan bekerja di luar negeri. Namun, pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalkan risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” tambahnya.
Program Pimpasa merupakan inisiatif nasional yang melibatkan kerja sama Kementerian Imipas dengan pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah Indonesia.
Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk mempermudah akses informasi terkait Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi.
Selain itu, program ini mengedukasi masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), khususnya melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural. Hingga saat ini, terdapat 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.
“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan dari masyarakat terkait isu keimigrasian, berfungsi sebagai sistem peringatan dini terhadap informasi keimigrasian,” lanjutnya.
Berdasarkan data resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tanggal 27 Maret 2024, jumlah penempatan PMI pada 2023 tercatat mencapai 274.965 orang, meningkat 37 persen dari tahun 2022 dan 176 persen dari tahun 2021.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023, pada 2022 sebanyak 99,8 persen PMI di sektor informal adalah perempuan, dan lebih dari 70 persen PMI memiliki latar belakang pendidikan SMP dan SMA.
Agus Andrianto menambahkan, tingginya minat masyarakat Indonesia untuk bekerja di luar negeri belum diiringi dengan literasi yang memadai, sehingga membuka celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan manipulasi dan menjanjikan kesejahteraan dengan cara ilegal, yang berpotensi membahayakan.
“Dengan adanya Pimpasa di Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan informasi yang akurat saat mengajukan permohonan paspor,” tambahnya. (ana)