NASIONAL, PANTAUBALI.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan penarikan resmi terhadap produk pangan olahan impor “latiao” asal Tiongkok yang diduga menyebabkan kasus keracunan massal di beberapa daerah.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk ini tercemar bakteri berbahaya Bacillus cereus.
Latiao, makanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal dan cita rasa pedas, telah dilaporkan menjadi penyebab kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan di tujuh wilayah, yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Pengujian laboratorium BPOM terhadap empat merek latiao impor, yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao, mengonfirmasi adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus. Bakteri ini dapat memicu gejala seperti sakit perut, mual, muntah, dan pusing. Hingga kini, BPOM mencatat ada 73 produk latiao yang terdaftar di Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat untuk segera membuang produk latiao yang mereka miliki.
“Lebih baik tidak dikonsumsi daripada berisiko sakit. Dari empat produk yang kami uji, mungkin saja temuan ini akan bertambah ke depannya,” ungkapnya pada Jumat (1/11/2024).
BPOM akan terus memantau peredaran produk tersebut dan bekerja sama dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pangan bagi masyarakat. (*)