PANTAUBALI.COM, BULELENG – Dengan dikomandoi oleh Inspektorat Provinsi Bali, Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali kembali melakukan penilaian langsung ke desa.
Pada Selasa (22/10/2024) tim terjun ke Desa Awan, Kintamani, Bangli; Desa Aan, Banjarangkan, Klungkung; dan Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini merupakan rangkaian penilaian indikator Desa Anti Korupsi.
Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengatakan, kehadiran tim penilai merupakan tindak lanjut dari pengajuan desa di seluruh kabupaten/kota di Bali yang diusulkan untuk menjadi percontohan Desa Anti Korupsi oleh KPK RI.
“Dari Kabupaten Bangli, kami menilai Desa Awan, Kintamani, sebagai yang terbaik,” kata Sugiada di Wantilan Desa Awan, Kintamani, Kabupaten Bangli.
Ia menjelaskan, komponen yang dinilai antara lain penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal, ditambah 18 indikator lainnya.
Diharapkan desa yang dinilai mampu memberikan yang terbaik dan terpilih mewakili Bali di Desa Anti Korupsi tingkat nasional nantinya.
“Penilaiannya bukan hanya sekadar omongan, tapi harus dilengkapi dokumen dan bukti nyata. Karenanya, tim penilai hari ini turun langsung, termasuk mengecek pekerjaan fisik,” imbuhnya.
Menurut Sugiada, penting untuk memperhatikan penggunaan uang negara dalam proses pembangunan fisik di desa, karena satu rupiah pun uang negara harus dipertanggungjawabkan.
“Harus dimulai dari desa, perbekelnya harus jadi panutan warga, jangan sampai ‘terpeleset’ karena korupsi yang nilainya tidak seberapa,” ujarnya.
Adapun hasil penilaian, dikatakan Sugiada, akan dilaporkan ke KPK RI dan KPK akan turun langsung untuk mengecek. “Saya harap desa-desa di Bali bisa mencapai nilai 100,” pungkasnya.
Sementara itu, Pjs. Bupati Bangli I Made Rentin menyampaikan, Desa Anti Korupsi merupakan program yang baik untuk melihat pengelolaan anggaran di desa yang berisiko terjadi tindak korupsi.
“Penilaian tim ini akan memberikan nilai yang objektif. Kami berharap bisa mengidentifikasi kekurangan dan dapat dipedomani untuk perbaikan berkelanjutan,” kata Rentin.
Untuk diketahuai, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat mencetuskan program Desa Anti Korupsi. Program ini melibatkan berbagai unsur, termasuk kementerian terkait, LSM, pemerhati desa, akademisi, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, kaum perempuan, serta asosiasi pemerintahan desa.
Program ini bertujuan menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan Desa Anti Korupsi, serta meningkatkan peran masyarakat desa dalam pemberantasan korupsi. (ana)