Curi Motor yang Terparkir, 2 Kuli Gudang Rongsokan Dibekuk

2 kuli gudang rongsokan diringkus lantaran curi motor. (Foto: Istimewa)
2 kuli gudang rongsokan diringkus lantaran curi motor. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Dua Pria yang bekerja di Gudang rongsokan bernama Aswan Ogi Nesa (25) asal Jambi dan Andika (30) dari Jawa Timur diamankan Polsek Denpasar utara. Keduanya  mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di Garasi di jalan Antasura Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara pada Selasa (1/10/24).

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal ketika korban bernama Ricky Zully Rahmie (25) kehilangan sepeda motor saat ditinggal ke pasar dan kunci ditinggal dalam dashboard.

“Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 16,5 juta dan melaporkan ke Polsek Denpasar Utara,” terang Sukadi.

Baca Juga:  Sempat Kejar-Kejaran, Polisi Bekuk Joki Balap Liar di Sunset Road

Setelah diselidiki, kedua pelaku diamankan pada Sabtu dini hari (19/10/24) di Jalan Oleg Abiansemal Badung saat berada di mess tempat kerjanya.

“Mereka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatanya mengambil sepeda motor milik korban,“ Jelasnya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku telah merencanakan pencurian sepeda motor tersebut sehari sebelumnya. Mereka mengetahui bahwa motor terparkir karena sebelumnya pelaku pernah bekerja di sebelah TKP.

“Motifnya karena terdesak butuh uang untuk kehidupan sehari-hari karena belum gajian,” tambah Kasi Humas.

Baca Juga:  Rapat dengan Komisi II DPR RI, Pj. Gubernur Bali Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Saat beraksi,  Aswan yang mengambil sepeda motor dengan mudah menggunakan kunci kontak yang tersimpan didashbord motor sedangkan pelaku Andika yang mengawasi situasi sekitar.

“Sepeda motor lalu digadaikan oleh kedua pelaku di jalan Pulau Moyo Denpasar dan uang hasil gadai mereka pakai untuk membayar kost dan kebutuhan hidup,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, keduanya harus ditahan di Polsek Denpasar Utara dan disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (sm)