42 Desa di Tabanan Belum Terhubung SIAK, DPRD Minta Tuntas Sebelum Akhir 2024

Komisi I DRPD Tabanan saat rapat koordinasi dengan dinas terkait di ruang rapat DPRD Tabanan, Jumat (18/10/2024).
Komisi I DRPD Tabanan saat rapat koordinasi dengan dinas terkait di ruang rapat DPRD Tabanan, Jumat (18/10/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 42 desa yang ada di Kabupaten Tabanan ternyata belum terhubung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Hal itu diungkapkan saat rapat koordinasi antara Komisi I DPRD Tabanan dengan organisasi perangkat daerah terkait pada Jumat (18/10/2024).

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan Dewa Sumerta mengungkapkan, penyebab belum terintegrasinya 42 desa ke SIAK disebabkan oleh beberapa faktor.

Baca Juga:  Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Tabanan akan Turunkan APK Melanggar Aturan

Salah satunya adalah terbatasnya petugas yang menguasai aplikasi SIAK. Yang mana hanya ada dua orang petugas yang menguasai analisis database kependudukan (ADB) tentang aplikasi SIAK.

“Dengan kondisi itu, kami di Disdukcapil tidak dapat melakukan instalasi secara bersamaan di masing-masing desa,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I Gusti Nyoman Omardani meminta agar dinas terkait baik dari  Disdukcapil dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk berkoordinasi mencari solusi agar 42 desa tersebut segera terintegrasi dengan SIAK sebelum akhir 2024 ini.

“Harus segera dituntaskan. Kami minta DPMD segera mengundang 42 desa itu untuk menanyakan apa hambatan dan kendala yang dialami mereka untuk kemudian bersama-sama dicarikan solusinya,” ucapnya.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

Menurutnya, kendala yang terjadi itu bukan berkaitan dengan sarana dan prasarana (sapras) ataupun yang lainnya.

“Kami rasa tidak ada persoalan. Karena itu sudah ada anggarannya baik dari ADD (Dana Alokasi Desa) yang memungkinkan untuk melakukan kegiatan tersebut,” ucapnya. (ana)